Seputar Hukum Memakai Cincin Dan Batu Akik

SEPUTAR HUKUM CINCIN DAN BATU AKIK MENURUT ISLAM

hukum memakai cincin sebagai perhiasan untuk laki-laki
hukum memakai cincin sebagai perhiasan untuk laki-laki

Letak Cincin di Jari Nabi Muhammad
shallallahu 'alaihi wa sallam

Dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu , ia
berkata:
ﻛَﺎﻥَ ﺧَﺎﺗِﻢُ ﺍﻟﻨَّﺒِﻰِّ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ- ﻓِﻰ
ﻫَﺬِﻩِ. ﻭَﺃَﺷَﺎﺭَ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟْﺨِﻨْﺼَﺮِ ﻣِﻦْ ﻳَﺪِﻩِ ﺍﻟْﻴُﺴْﺮَﻯ

"Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam biasa
mengenakan cincin di sini." Anas berisyarat
pada jari kelingking di tangan sebelah
kiri. (HR. Muslim no. 2095).

Imam Nawawi rahimahullah berkata, "Para
ulama sepakat bahwa yang sesuai
sunnah, cincin pria diletakkan di jari
kelingking. Sedangkan untuk wanita,
cincin tersebut diletakkan di jari mana
saja." ( Syarh Shahih Muslim, 14: 65).

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
bahkan juga memakai cincin batu akik.
ﻛَﺎﻥَ ﺧَﺎﺗَﻢُ ﺭَﺳُﻮﻝِ ﺍﻟﻠﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻣِﻦْ ﻭَﺭِﻕٍ، ﻭَﻛَﺎﻥَ ﻓَﺼُّﻪُ
ﺣَﺒَﺸِﻴًّﺎ
Cincin Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
terbuat dari perak dan mata cincinnya adalah
batu dari Etiopia. (HR. Muslim)

Imam Nawawi menjelaskan dalam Syarh
Shahih Muslim bahwa yang dimaksud
dengan batu dari Etiophia tersebut adalah
batu akik.

Hukum Memakai Cincin dari Selain Perak Dan Berlebihan Mahal

Sahabat Buraidah bin Hashib Radhiyallahu
'anhu menceritakan, Ada seseorang yang menemui Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam sementara dia memakai cincin dari tembaga. Lalu Nabi Shallallahu
'alaihi wa sallam bersabda,

ﻣَﺎ ﻟِﻰ ﺃَﺟِﺪُ ﻣِﻨْﻚَ ﺭِﻳﺢَ ﺍﻷَﺻْﻨَﺎﻡِ

"Saya tidak ingin melihat benda berbau berhala."
Kemudian orang inipun membuangnya.
Kemudian dia datang lagi dengan memakai
cincin besi. Lalu Nabi Shallallahu 'alaihi wa
sallam mengingatkan,

ﻣَﺎ ﻟِﻰ ﺃَﺭَﻯ ﻋَﻠَﻴْﻚَ ﺣِﻠْﻴَﺔَ ﺃَﻫْﻞِ ﺍﻟﻨَّﺎﺭِ

"Saya tidak ingin melihat perhiasan penduduk
neraka."

Orang inipun melemparkannya. Lalu bertanya,
"Wahai Rasulullah, bahan apa yang saya
jadikan cincin?"

Jawab Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam,

ﺍﺗَّﺨِﺬْﻩُ ﻣِﻦْ ﻭَﺭِﻕٍ ﻭَﻻَ ﺗُﺘِﻤَّﻪُ ﻣِﺜْﻘَﺎﻻً

"Gunakanlah bahan perak untuk cincin, namun
jangan sampai satu mitsqal." (HR. Abu Daud (4225), Turmudzi (1897), dan Nasai (5212))


Makruh hukumnya memakai cincin di
jari tengah (al wustha ) dan jari telunjuk (as
sababah ). (Imam Nawawi, Syarah Shahih
Muslim 14/71). Yang afdhal, memakai
cincin di jari kelingking ( al khinshar ).
Memakai di ibu jari ( ibham) dan jari manis
( al binshir ), boleh. (Ibnu Rajab, Ahkam Al
Khawatim, hlm. 94).

Imam Nawawi membawakan judul bab
dalam Syarh Shahih Muslim, "Larangan
memakai cincin di jari tengah dan jari
setelahnya. "
Disebutkan dalam hadits 'Ali bin Abi
Tholib, ia berkata,

ﻧَﻬَﺎﻧِﻰ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ – ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ- ﺃَﻥْ
ﺃَﺗَﺨَﺘَّﻢَ ﻓِﻰ ﺇِﺻْﺒَﻌِﻰ ﻫَﺬِﻩِ ﺃَﻭْ ﻫَﺬِﻩِ . ﻗَﺎﻝَ ﻓَﺄَﻭْﻣَﺄَ ﺇِﻟَﻰ
ﺍﻟْﻮُﺳْﻄَﻰ ﻭَﺍﻟَّﺘِﻰ ﺗَﻠِﻴﻬَﺎ

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam
melarang padaku memakai cincin pada jari
ini atau jari ini." Ia berisyarat pada jari
tengah dan jari setelahnya . (HR. Muslim no.
2095).

Imam Nawawi menyebutkan dalam
riwayat lain selain Muslim disebutkan
bahwa yang dimaksud adalah jari
telunjuk dan jari tengah.
Imam Nawawi menyebutkan bahwa yang
dimaksud dengan larangan memakai
cincin di jari telunjuk dan jari tengah bagi
laki-laki adalah makruh tanzih (bermakna:
makruh, bukan haram). Lihat Syarh Shahih
Muslim, 14: 65.

Imam Nawawi menyatakan bahwa para
ulama sepakat bolehnya memakai cincin
di jari tangan kanan atau pun di jari
tangan kiri. Tidak ada disebut makruh di
salah satu dari kedua tangan tersebut.
Para ulama cuma berselisih pendapat
saja manakah di antara keduanya yang
afdhal. Kebanyakan salaf memakainya di
jari tangan kanan, kebanyakannya lagi di
jari tangan kiri. Imam Malik sendiri
menganjurkan memakai di jari tangan kiri,
beliau memakruhkan tangan kanan.
Sedangkan ulama Syafi'iyah yang shahih,
jari tangan kanan lebih afdhal karena
tujuannya adalah untuk berhias diri.
Tangan kanan ketika itu lebih mulia dan
lebih tepat untuk berhias diri dan juga
sebagai bentuk pemuliaan. Lihat Syarh
Shahih Muslim, 14: 66.

Kesimpulannya, jari tangan yang terbaik
untuk memakai cincin bagi laki-laki
adalah jari kelingking pada tangan kiri.
Adapun jari yang terlarang (makruh)
dipakaikan cincin adalah jari tengah dan
jari telunjuk. Sedangkan jari manis, masih
bisa dikenakan. Adapun untuk wanita,
bebas memakai cincin di jari mana saja.
Wallahu a'lam .

Haram Dengan Emas

Bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam
pernah melihat ada sebagian sahabat yang
memakai cincin emas, kemudian Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak mengajaknya
bicara, hingga orang ini melepaskan
cincinnya. Kemudian orang ini memakai
cincin besi, lalu beliau bersabda,
ﻫَﺬَﺍ ﺷَﺮٌّ، ﻫَﺬَﺍ ﺣِﻠْﻴَﺔُ ﺃَﻫْﻞِ ﺍﻟﻨَّﺎﺭِ
Ini lebih buruk, ini perhiasan penduduk
neraka.

Kemudian orang ini memakai cincin perak,
dan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak
berkomentar. (HR. Ahmad 6518 dan
dishahihkan Syuaib al-Arnauhth).

TENTANG BATU AKIK

Mengenai hadits yang menjelaskan
keutamaan cincin akik, memang ada. Di
antaranya hadits dari 'A`isyah ra, bahwa
Nabi SAW bersabda, "Hendaklah kamu
memakai cincin akik, karena sesungguhnya
dia diberkahi." (takhattamuu bil 'aqiiq fa-
innahu mubaarak) ." (HR Al Hakim & Al
Baihaqi). Juga hadits dari Anas ra, bahwa
Nabi SAW bersabda, "Hendaklah kamu
memakai cincin akik, karena sesungguhnya
dia dapat menghilangkan
kemiskinan." (takhattamuu bil 'aqiiq fa-innahu
yanfiy al faqra ). (HR Imam Ibnu Rajab,
dalam Ahkam Al Khawatim).

ﻋﻦ ﺃَﻧَﺲِ ﺑْﻦِ ﻣَﺎﻟِﻚٍ ﻗَﺎﻝَ ﻛَﺎﻥَ ﺧَﺎﺗَﻢُ ﺭَﺳُﻮﻝِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ
ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻣِﻦْ ﻭَﺭِﻕٍ ﻭَﻛَﺎﻥَ ﻓَﺼُّﻪُ ﺣَﺒَﺸِﻴًّﺎ – ﺭﻭﺍﻩ ﻣﺴﻠﻢ

Menurut Imam Nawawi para ulama
menyatakan bahwa yang dimaksud dengan,
"mata cincinya itu mata cincin Habasyi"
adalah batu yang berasal dari Habasyi.
Artinya batu mata cincinya itu dari jenis
batu merjan atau akik karena dihasilkan
dari pertambangan batu di Habsyi dan
Yaman. Pendapat lain mengatakan bahwa
batu mata cincinya berwarna seperti warna
kulit orang Habasyi, yaitu hitam.

Sedangkan dalam Shahih al-Bukhari
terdapat riwayat dari Hamin dari Anas bin
Malik yang menyatakan mata cincinya itu
terbuat dari perak. Dalam pandangan Ibnu
'Abd al-Barr ini adalah yang paling sahih.
Dari sinilah kemudian lahir pendapat lain
yang mencoba untuk mempertemukan
riwayat Imam Muslim dan Imam Bukhari.
Menurut pendapat ini, baik riwayat yang
terdapat dalam Shahih Muslim maupun
Shahih al-Bukhari adalah sama-sama
sahihnya. Maka menurut pendapat ini
Rasulullah saw pada suatu waktu memakai
cincin yang matanya terbuat dari perak, dan
pada waktu lain memakai cincin yang
matanya dari batu yang berasal dari
Habsyi. Bahkan dalam riwayat lain
menyatakan bahwa batu mata cincin beliau
itu dari batu akik.

ﻭَﻛَﺎﻥَ ﻓَﺼُّﻪُ ﺣَﺒَﺸِﻴًّﺎ ‏) ﻗَﺎﻝَ ﺍﻟْﻌُﻠَﻤَﺎﺀُ ﻳَﻌْﻨِﻰ ﺣَﺠَﺮًﺍ ﺣَﺒَﺸِﻴًّﺎ ﺃَﻯْ ﻓَﺼًّﺎ ﻣِﻦْ
ﺟَﺰْﻉٍ ﺃَﻭْ ﻋَﻘِﻴﻖٍ ﻓَﺈِﻥَّ ﻣَﻌْﺪِﻧَﻬُﻤَﺎ ﺑِﺎﻟْﺤَﺒَﺸَﺔِ ﻭَﺍﻟْﻴَﻤَﻦِ ﻭِﻗِﻴﻞَ ﻟَﻮْﻧُﻪُ ﺣَﺒَﺸِﻰٌّ ﺃَﻯْ
ﺃَﺳْﻮَﺩُ ﻭَﺟَﺎﺀَ ﻓِﻰ ﺻَﺤِﻴﺢِ ﺍﻟْﺒُﺨَﺎﺭِﻱِّ ﻣِﻦْ ﺭِﻭَﺍﻳَﺔِ ﺣَﻤِﻴﺪٍ ﻋَﻦْ ﺃَﻧَﺲٍ ﺃَﻳْﻀًﺎ
ﻓَﺼُّﻪُ ﻣِﻨْﻪُ ﻗَﺎﻝَ ﺑْﻦُ ﻋَﺒْﺪِ ﺍﻟْﺒَﺮِّ ﻫَﺬَﺍ ﺃَﺻَﺢُّ ﻭَﻗَﺎﻝَ ﻏَﻴْﺮُﻩُ ﻛِﻠَﺎﻫُﻤَﺎ ﺻَﺤِﻴﺢٌ
ﻭَﻛَﺎﻥَ ﻟِﺮَﺳُﻮﻝِ ﺍﻟﻠﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻓِﻰ ﻭَﻗْﺖٍ ﺧَﺎﺗَﻢٌ ﻓَﺼُّﻪُ ﻣِﻨْﻪُ
ﻭَﻓِﻰ ﻭَﻗْﺖٍ ﺧَﺎﺗَﻢٌ ﻓَﺼُّﻪُ ﺣَﺒَﺸِﻰٌّ ﻭَﻓِﻰ ﺣَﺪِﻳﺚٍ ﺁﺧَﺮَ ﻓَﺼُّﻪُ ﻣِﻦْ ﻋَﻘِﻴﻖٍ

"(Dan mata cincinnya itu mata cincin
Habasyi). Para ulama berkata maksudnya
adalah batu Habasyi yaitu batu mata cincin
dari jenis batu merjan atau akik. Karena
keduanya dihasilkan dari penambangan
batu yang ada Habsyi dan Yaman. Dan
dikatakan (dalam pendapat lain) warnanya
itu seperti kulit orang Habasyi yaitu hitam.
Begitu juga terdapat dalam Shahih al-
Bukhari riwayat dari Hamid dan Anas bin
Malik yang menyatakan bahwa mata
cincinya itu dari perak. Menurut Ibnu Abd
al-Barr ini adalah yang paling sahih.
Sedangkan ulama lainnya mengatakan
bahwa keduanya adalah sahih, dan
Rasulullah saw pada suatu kesempatan
memakai cincin yang matanya dari perak
dan pada waktu lain memakain cincin yang
matanya dari batu Habasyi. Sedang dalam
riwayat lain dari akik." (Muhyiddin Syarf an-
Nawawi, al- Minhaj Syarh Shahih Muslim,
Bairut-Dar Ihya` at-Turats al-'Arabi, cet
ke-2, 1392 H, juz, 14, h. 71)

Namun terdapat keterangan lain yang
menyatakan bahwa apa yang dimaksudkan,
"mata cincinya itu mata cincin Habasyi"
adalah salah satu jenis batu zamrud yang
terdapat di Habasyi yang berwarna hijau,
dan berkhasiat menjernihakan mata dan
menjelaskan pandangan"

ﻭَﻓِﻲ ﺍﻟْﻤُﻔْﺮَﺩَﺍﺕِ ﻧَﻮْﻉٌ ﻣِﻦْ ﺯَﺑَﺮْﺟَﺪَ ﺑِﺒِﻠَﺎﺩِ ﺍﻟْﺤَﺒْﺶِ ﻟَﻮْﻧُﻪُ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟْﺨَﻀْﺮَﺓِ
ﻳُﻨَﻘِّﻲ ﺍﻟْﻌَﻴْﻦَ ﻭَﻳَﺠْﻠُﻮ ﺍﻟْﺒَﺼَﺮَ

"Dan di dalam kitab al-Mufradat, (batu
cincin yang berasal dari Habasyi) adalah
salah satu jenis zamrud yang terdapat di
Habasyi, warnanya hijau, bisa menjernihkan
mata dan menerangkan pandangan" (Lihat
Abdurrauf al-Munawi, Faidlul-Qadir , Bairut-
Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah, cet ke-1, 1451
H/1994 M, juz, 5, h. 216)

Lantas bagaimana hukum memakainya?
Menurut Imam Syafi'i hukum memakai batu
mulia atau batu akik seperti batu yaqut,
zamrud dan lainnya adalah mubah
sepanjang tidak untuk berlebih-lebihan dan
menyombongkan diri.

ﻗَﺎﻝَ ﺍﻟﺸَّﺎﻓِﻌِﻲُّ – ﻭَﻟَﺎ ﺃَﻛْﺮَﻩُ ﻟِﻠﺮِّﺟَﺎﻝِ ﻟُﺒْﺲَ ﺍﻟﻠُّﺆْﻟُﺆِ ﺇﻟَّﺎ ﻟِﻠْﺄَﺩَﺏِ ﻭَﺃَﻧَّﻪُ ﻣِﻦْ
ﺯِﻱِّ ﺍﻟﻨِّﺴَﺎﺀِ ﻟَﺎ ﻟِﻠﺘَّﺤْﺮِﻳﻢِ ﻭَﻟَﺎ ﺃَﻛْﺮَﻩُ ﻟُﺒْﺲَ ﻳَﺎﻗُﻮﺕٍ ﺃَﻭْ ﺯَﺑَﺮْﺟَﺪٍ ﺇِﻟَّﺎ ﻣِﻦْ ﺟِﻬَﺔِ
ﺍﻟﺴَّﺮَﻑِ ﻭَﺍﻟْﺨُﻴَﻠَﺎﺀِ

"Imam Syafii berkata dalam kitab al-Umm,
saya tidak memakruhan laki-laki memakai
mutiara kecuali karena terkait dengan etika
dan mutiara itu termasuk dari aksesoris
perempuan, bukan karena haram. Dan saya
tidak memakrukan (laki-laki, pent) memakai
yaqut atau zamrud kecuali jika berlebihan
dan untuk menyombongkan (diri)".
(Muhammad Idris asy-Syafi'i, al-Umm ,
Bairut-Dar al-Ma'rifah, 1393 H, juz, 1, h.
221)

Demikian penjelasan yang dapat kami
sampaikan, semoga bermanfaat. Dan saran
kami jangan pernah memakai batu cincin
karena berniat menyombongkan diri dan
takabbur. Bahkan bukan hanya batu cincin,
tetapi semua yang kita kenakan juga.




--
Wening tansah eling
Previous
Next Post »

Komentar Spam dan tidak berhubungan dengan artikel akan di hapus dan tidak di terbitkan ConversionConversion EmoticonEmoticon

Thanks for your comment